Pengembangan Geothermal
Sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian nasional, konsumsi energi juga semakin meningkat. Tingginya laju konsumsi energi ini menyebabkan pengurasan sumber daya fosil (minyak bumi, batu bara,dll), sehingga diperkirakan dalam jangka waktu yang tidak lama lagi energi fosil yang juga merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui akan habis.
Menimbang keterbatasan energi dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka penting adanya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, mikrohidro, energi angin, energi surya, dll. Dengan pemanfaatan energi baru terbarukan, diharapkan ketergantungan akan penggunaan energi fosil dalam sistem pemenuhan energi nasional dapat menurun. Kebutuhan akan energi listrik akan semakin bertambah seiring dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas kehidupan. Hal ini tentunya merupakan tantangan tersendiri bagi kita untuk dapat menyediakan listrik dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Energi panas bumi, adalah energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung didalamnya. Energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik sejak satu abad silam. Meningkatnya kebutuhan akan energi serta meningkatnya harga minyak, telah memacu pemerintah untuk mengurangi ketergantungan mereka pada minyak dengan cara memanfaatkan energi panas bumi. Saat ini energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Energi geothermal (panas bumi) merupakan sumber energi terbarukan, ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan rendah karbon. Energi geothermal merupakan sumber energi bersih bila dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Dalam pembangunannya, energi ini tidak membutuhkan lahan yang terlalu luas. Ada cukup energi geothermal di dalam inti bumi, lebih dari kebutuhan energi dunia saat ini.
Indonesia secara geografis terletak di kawasan jalur magma (ring of fire) dan merupakan salah satu negara yang memiliki potensi panas bumi melimpah. Sedikitnya terdapat 256 prospek lapangan panas bumi di Indonesia, sebagian besar potensi panas bumi di Indonesia berada di Sumatera dan Jawa. Sedangkan di Aceh, setidaknya terdapat 5 wilayah yang berpotensi dikembangkan, 2 di antaranya sedang dalam tahap pengembangan yaitu lapangan panas bumi Jaboi, Pulau Weh dan Seulawah Agam, Aceh Besar.
Di dalam Kebijakan Energi Nasional, penggunaaan energi baru terbarukan ditargetkan sebesar 25% pada 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian energi, yaitu dengan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) yang cadangannya terus menurun.
Kawasan Gunung Seulawah di Aceh Besar, diketahui memiliki potensi energi panas bumi untuk listrik yang cukup besar. Menurut data yang ada listrik yang dapat dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi Seulawah sekitar 90 MW atau bisa mengaliri kebutuhan listrik pada 96.231 rumah tangga dengan daya 1.300 watt. Adanya cadangan listrik ini tentu dapat merangsang para pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang, serta dapat memutarkan roda perekonomian di Provinsi Aceh pada umumnya. Pemanfaatan lapangan panas bumi Seulawah Agam akan direalisasikan menyusul telah ditetapkannya PT.Pertamina (Persero) sebagai pemenang tender untuk mengelola energi panas bumi itu menjadi energi listrik.
Menimbang keterbatasan energi dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka penting adanya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, mikrohidro, energi angin, energi surya, dll. Dengan pemanfaatan energi baru terbarukan, diharapkan ketergantungan akan penggunaan energi fosil dalam sistem pemenuhan energi nasional dapat menurun. Kebutuhan akan energi listrik akan semakin bertambah seiring dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas kehidupan. Hal ini tentunya merupakan tantangan tersendiri bagi kita untuk dapat menyediakan listrik dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Energi panas bumi, adalah energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung didalamnya. Energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik sejak satu abad silam. Meningkatnya kebutuhan akan energi serta meningkatnya harga minyak, telah memacu pemerintah untuk mengurangi ketergantungan mereka pada minyak dengan cara memanfaatkan energi panas bumi. Saat ini energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Energi geothermal (panas bumi) merupakan sumber energi terbarukan, ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan rendah karbon. Energi geothermal merupakan sumber energi bersih bila dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Dalam pembangunannya, energi ini tidak membutuhkan lahan yang terlalu luas. Ada cukup energi geothermal di dalam inti bumi, lebih dari kebutuhan energi dunia saat ini.
Indonesia secara geografis terletak di kawasan jalur magma (ring of fire) dan merupakan salah satu negara yang memiliki potensi panas bumi melimpah. Sedikitnya terdapat 256 prospek lapangan panas bumi di Indonesia, sebagian besar potensi panas bumi di Indonesia berada di Sumatera dan Jawa. Sedangkan di Aceh, setidaknya terdapat 5 wilayah yang berpotensi dikembangkan, 2 di antaranya sedang dalam tahap pengembangan yaitu lapangan panas bumi Jaboi, Pulau Weh dan Seulawah Agam, Aceh Besar.
Di dalam Kebijakan Energi Nasional, penggunaaan energi baru terbarukan ditargetkan sebesar 25% pada 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian energi, yaitu dengan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) yang cadangannya terus menurun.
Kawasan Gunung Seulawah di Aceh Besar, diketahui memiliki potensi energi panas bumi untuk listrik yang cukup besar. Menurut data yang ada listrik yang dapat dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi Seulawah sekitar 90 MW atau bisa mengaliri kebutuhan listrik pada 96.231 rumah tangga dengan daya 1.300 watt. Adanya cadangan listrik ini tentu dapat merangsang para pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang, serta dapat memutarkan roda perekonomian di Provinsi Aceh pada umumnya. Pemanfaatan lapangan panas bumi Seulawah Agam akan direalisasikan menyusul telah ditetapkannya PT.Pertamina (Persero) sebagai pemenang tender untuk mengelola energi panas bumi itu menjadi energi listrik.
Kementerian
sudah menetapkan wilayah kerja eksplorasi Proyek Listrik Panas Bumi Seulawah mencapai 45.000 hektare
dengan perkiraan daya listrik yang dihasilkan sekitar 130 Megawatt (MW).
Pengembangan panas bumi Seulawah itu merupakan pilot project untuk pengembangan
panas bumi di Indonesia dalam Scheme Public Private Partnership (SPPP). Dalam
skema ini ada keterlibatan Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Perusahaan Daerah
Pembangunan Aceh (PDPA). Seyogyanya, pengembangan panas bumi di Seulawah Agam
tidak hanya memberikan dampak positif kepada pemerintah, tetapi juga dapat
memberikan keuntungan kepada masyarakat di sekitarnya.
Rencana
pembangunan energi panas bumi di Seulawah tentunya akan memberikan kontribusi
besar bagi perkembangan pemanfaatan energi berkelanjutan. Idealnya,
perkembangan ini juga seiring dengan peningkatan kapasitas serta posisi tawar
masyarakat sekitar seulawah terkait panas bumi.
Isu
penting pembangunan saat ini adalah terkait ruang dan akses masyarakat serta
implikasinya bagi keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Berdasarkan
potensi keanekaragaman hayati, kawasan koridor satwa antara lain; harimau,
gajah dan orang utan sumatera berada di kawasan tersebut. Kemudian kearifan
yang dibangun masyarakat juga berlangsung dikawasan tersebut.
Pengembangan investasi
di indonesia terkadang akan poin untuk kesejahteraan sosial khususnya bagi
masyarakat sekitaran kawasan investasi. Kealpaan tersebut sudah menjadi hal
yang lumrah di Negara tercinta ini. Padahal, pembangunan kesejahteraan sosial
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan
sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
Pembangunan
kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Oleh karena
itu, dalam pembangunan energi panas bumi ( geothermal ) di setiap daerah,
apalagi di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan kawasan sumber
penghidupan masyarakat harus memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi,
ekonomi, social, budaya, serta pelibatan masyarakat setempat dalam setiap
tahapan strategis yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi.
![]() |
PT. Star Energy Geothermal, Wayang Windu, Jawa Barat |
Sumur Bor, PT. Pertamina Geothermal Energy, Kamojang, Jawa Barat |
Pipa panas Bumi, PT. Pertamina Geothermal Energy, Kamojang, Jawa Barat |
Intermezzo |
![]() |
Star Energy, Wayang Windu, Jawa Barat |
Komentar
Posting Komentar