Pengembangan Geothermal

Sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian nasional, konsumsi energi juga semakin meningkat. Tingginya laju konsumsi energi ini menyebabkan pengurasan sumber daya fosil (minyak bumi, batu bara,dll), sehingga diperkirakan dalam jangka waktu yang tidak lama lagi energi fosil yang juga merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui akan habis.

Menimbang keterbatasan energi dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka penting adanya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, mikrohidro, energi angin, energi surya, dll. Dengan pemanfaatan energi baru terbarukan, diharapkan ketergantungan akan penggunaan energi fosil dalam sistem pemenuhan energi nasional dapat menurun. Kebutuhan akan energi listrik akan semakin bertambah seiring dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas kehidupan. Hal ini tentunya merupakan tantangan tersendiri bagi kita untuk dapat menyediakan listrik dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Energi panas bumi, adalah energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung didalamnya. Energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik sejak satu abad silam. Meningkatnya kebutuhan akan energi serta meningkatnya harga minyak, telah memacu pemerintah untuk mengurangi ketergantungan mereka pada minyak dengan cara memanfaatkan energi panas bumi. Saat ini energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Energi geothermal (panas bumi) merupakan sumber energi terbarukan, ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan rendah karbon. Energi geothermal merupakan sumber energi bersih bila dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Dalam pembangunannya, energi ini tidak membutuhkan lahan yang terlalu luas. Ada cukup energi geothermal di dalam inti bumi, lebih dari kebutuhan energi dunia saat ini.

Indonesia secara geografis terletak di kawasan jalur magma (ring of fire) dan merupakan salah satu negara yang memiliki potensi panas bumi melimpah. Sedikitnya terdapat 256 prospek lapangan panas bumi di Indonesia, sebagian besar potensi panas bumi di Indonesia berada di Sumatera dan Jawa. Sedangkan di Aceh, setidaknya terdapat 5 wilayah yang berpotensi dikembangkan, 2 di antaranya sedang dalam tahap pengembangan yaitu lapangan panas bumi Jaboi, Pulau Weh dan Seulawah Agam, Aceh Besar.

Di dalam Kebijakan Energi Nasional, penggunaaan energi baru terbarukan ditargetkan sebesar 25% pada 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian energi, yaitu dengan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) yang cadangannya terus menurun.

Kawasan Gunung Seulawah di Aceh Besar, diketahui memiliki potensi energi panas bumi untuk listrik yang cukup besar. Menurut data yang ada listrik yang dapat dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi Seulawah sekitar 90 MW atau bisa mengaliri kebutuhan listrik pada 96.231 rumah tangga dengan daya 1.300 watt. Adanya cadangan listrik ini tentu dapat merangsang para pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang, serta dapat memutarkan roda perekonomian di Provinsi Aceh pada umumnya. Pemanfaatan lapangan panas bumi Seulawah Agam akan direalisasikan menyusul telah ditetapkannya PT.Pertamina (Persero) sebagai pemenang tender untuk mengelola energi panas bumi itu menjadi energi listrik. 

Kementerian sudah menetapkan wilayah kerja eksplorasi Proyek Listrik Panas Bumi Seulawah mencapai 45.000 hektare dengan perkiraan daya listrik yang dihasilkan sekitar 130 Megawatt (MW). Pengembangan panas bumi Seulawah itu merupakan pilot project untuk pengembangan panas bumi di Indonesia dalam Scheme Public Private Partnership (SPPP). Dalam skema ini ada keterlibatan Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Seyogyanya, pengembangan panas bumi di Seulawah Agam tidak hanya memberikan dampak positif kepada pemerintah, tetapi juga dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat di sekitarnya.

Rencana pembangunan energi panas bumi di Seulawah tentunya akan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan pemanfaatan energi berkelanjutan. Idealnya, perkembangan ini juga seiring dengan peningkatan kapasitas serta posisi tawar masyarakat sekitar seulawah terkait panas bumi.

Isu penting pembangunan saat ini adalah terkait ruang dan akses masyarakat serta implikasinya bagi keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Berdasarkan potensi keanekaragaman hayati, kawasan koridor satwa antara lain; harimau, gajah dan orang utan sumatera berada di kawasan tersebut. Kemudian kearifan yang dibangun masyarakat juga berlangsung dikawasan tersebut.

Pengembangan investasi di indonesia terkadang akan poin untuk kesejahteraan sosial khususnya bagi masyarakat sekitaran kawasan investasi. Kealpaan tersebut sudah menjadi hal yang lumrah di Negara tercinta ini. Padahal, pembangunan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan

Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Oleh karena itu, dalam pembangunan energi panas bumi ( geothermal ) di setiap daerah, apalagi di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan kawasan sumber penghidupan masyarakat harus memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi, ekonomi, social, budaya, serta pelibatan masyarakat setempat dalam setiap tahapan strategis yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. 
PT. Star Energy Geothermal, Wayang Windu, Jawa Barat

Sumur Bor, PT. Pertamina Geothermal Energy, Kamojang, Jawa Barat

Pipa panas Bumi, PT. Pertamina Geothermal Energy, Kamojang, Jawa Barat

Intermezzo

Star Energy, Wayang Windu, Jawa Barat


Komentar

Postingan Populer